Daerah

RTRW Kuansing, Lahan Masyarakat Masuk Kawasan Hutan Bisa Diusulkan Pelepasan 

Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono sampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi tentang Ranperda RTRW Kuansing 2024-2044. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan bisa dilakukan pelepasan melalui program Tora meliputi permukiman, fasilitas umum, sosial dan lahan garapan masyarakat. 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 110 dan PP 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. 

Demikian disampaikan Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono menjawab pandangan umum fraksi Partai Gerindra DPRD Kuansing melalui sidang paripurna agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang RTRW Kuansing 2024-2044, Senin (21/10/2024). 

Disampaikan Sri Sadono untuk penyelesaian konflik antara pemilik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dengan masyarakat akan dilakukan fasilitasi dan koordinasi dengan kementerian ATR/BPN. 

Perda RTRW ini kata Sri Sadono segera dilakukan sosialisasi tentunya setelah pengundangan Perda selesai. 

Menjawab pandangan umum fraksi PDI Perjuangan, disampaikan Sri Sadono untuk aktivitas masyarakat dan perusahaan yang berada dikawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Hulu Kuantan, didalam pola rencana tata ruang tetap menjadi kawasan HPT sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan. 

Kemudian menjawab pandangan umum fraksi Golkar, terkait dengan perubahan kawasan hutan yang sudah menjadi kawasan perumahan, perumahan kawasan budidaya, disampaikan Sri Sadono akan diselesaikan melalui skema pengusulan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian untuk melindungi kawasan pertanian tanaman pangan disampaikan Sri Sadono telah disusun aturan pengendalian pemanfaatan ruang, dimana kawasan tanaman pangan tidak diperbolehkan dialihfungsikan untuk kegiatan lainnya. 

Selanjutnya menjawab pandangan umum fraksi Demokrat, Sri Sadono mengatakan untuk optimalisasi pengembangan sektor industri direncanakan ditetapkan dikawasan industri di kecamatan Singingi dan Benai. 

Menjawab pandangan umum fraksi Nasdem dan PKS, disampaikan Sri Sadono untuk penyelesaian permukiman dan kebun masyarakat dalam kawasan hutan akan dilakukan penyelesaian menurut mekanisme. 

Kemudian menjawab pandangan umum fraksi PKB, terkait lahan perkebunan dan permukiman yang telah bersertifikat yang saat ini terjadi polemik, disampaikan Sri Sadono akan diselesaikan menurut mekanisme sesuai perundang-undangan. 

Rapat paripurna Dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra. Dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing yang hadir menandatangani daftar hadir sebanyak 21 orang dan 10 orang tidak hadir tanpa keterangan. (RBI/ANews)



Tulis Komentar